Sidang perkara penipuan binary option aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. (FOTO: ANTARA)

Menurut Ikbar Firdaus, terdakwa Doni Salmanan pun tidak bisa disalahkan atas hal yang dipromosikan, yakni, Quotex. Sehingga yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah aplikasi Quotex.

"Jenis permainan ini mengandung risiko. Dia (saksi korban Restu Adi) dengan sadar menentukan posisi bermain itu dia sendiri, tidak ada arahan dari Doni. Dia sendiri yang menentukan posisi," ujar Ikbar Firdaus.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network