Sidang perkara penipuan binary option aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. (FOTO: ANTARA)

Namun, Restu menyata, akhirnya kehabisan uang setelah bermain saham tersebut. Saat itu, dia yakin bisa menjadi seperti Doni Salmanan yang memiliki uang banyak setelah bermain saham. "Kenyataannya setelah sekian bulan, yang saya tahu ya semuanya (uang) habis. Seperti mengasyikkan," ujar Restu Adi.

Saksi korban menginvestasikan uang total sebesar Rp300 juta. Setelah berhitung, dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp136 juta. Bahkan Restu sempat menjual mobilnya untuk berinvestasi.

Sementara itu, kuasa hukum Ikbar Firdaus mengatakan kerugian yang dialami korban itu tidak ada kaitannya dengan Doni Salmanan. Pasalnya, saat mendaftar di Quotex, tertera pemberitahuan bahwa investasi tersebut mengandung risiko.

"Doni nggak ada kaitannya dengan kerugian yang dialami saksi karena sejak awal sudah dijelaskan terkait risikonya permainan ini," kata Ikbar Firdaus.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network