Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dari bidang pidana khusus (pidum), ujar Asep N Mulyana, Kejati Jabar dan jajaran telah mengeksekusi 8.352 perkara. Terdapat pula 62 perkara yang diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Tren perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejati Jabar, ujar Asep N Mulyana, dalam tahap penuntutan selama 2022 di dominasi oleh perkara narkoba sebesar 38,07 persen.

Total perkara narkoba yang ditangani berjumlah 2.439 perkara. Lebih banyak dari perkara lainnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.

Perincian dari 2.439 perkara itu, sabu sebesar 57 persen. Kemudian ganja 28 persen, psikotropika 8 persen, dan tembakau sintetis 7 persen.

"2.307 perkara atau 30,59 persen, penipuan dan penggelapan 2.144 perkara atau 15,89 persen, perlindungan anak 906 perkara atau 10,2 persen, dan tindak pidana lain 5,25 persen," ujar Asep N Mulyana.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network