Selain pengetatan di kawasan wisata, Bupati juga mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pengetatan di Desa yang lonjakan kasus Covid-19 sigfinikan di antaranya Desa Babakan, Desa Pangandaran dan Desa Purbahayu.
"Beberapa point juga wajib diterapkan di antaranya, membatasi usaha seperti pasar dan toko moderen hanya beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan untuk restoran sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Secara teknis pelaksanaan dilakukan secara gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP disetiap Kecamatan. Adapun lokasi wisata yang ditutup dan diperketat di antaranya pantai Karapyak, antai Batuhiu, antai Batukaras, pantai Pangandaran dan seluruh destinasi lain.
Editor : Agus Warsudi
Bupati Pangandaran pangandaran Kabupaten Pangandaran wisata pangandaran Pemkab Pangandaran pantai pangandaran objek wisata objek wisata alam objek wisata ditutup COVID-19
Artikel Terkait