Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. (Foto: Syamsul Ma'arif)

PANGANDARAN, iNews.id - Semua objek wisata di Kabupaten Pangandaran resmi ditutup selama 10 hari, mulai Selasa (29/6/2021) pukul 00.000 WIB hingga Jumat (9/7/2021). Penutupan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran.

Dalam pelaksanaannya, tampak petugas dari Polres Ciamis, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Jaga Lembur Pangandaran membentangkan spanduk bertuliskan "Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran Ditutup Sementara".

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengimbau agar masyarakat sadar pentingnya protokol kesehatan (prokes), memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

"Pemkab Pangandaran telah terbitkan instruksi Bupati Pangandaran Nomor 8 tahun 2021 terkait penutupan sementara seluruh objek wisata terhitung dari Selasa (29/6/2021) hingga Jumat (9/7/2021) kedepan," kata Bupati Pangandaran saat memantau pintu gerbang tol Pangandaran, Selasa (29/6/2021).

Jeje menyatakan, penutupan sementara seluruh objek wisata di Pangandaran dilakukan karena kasus pasien positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.

"Selain penutupan sementara seluruh objek wisata, ada tiga Desa yang diberlakukan PPKM mikro di Kecamatan Pangandaran di antaranya Desa Babakan, Desa Purbahayu dan Desa Pangandaran," ujarnya.

Jeje menuturan, Desa Purbahayu merupakan perkampungan, namun banyak masyarakat yang mengalami positif Covid-19. "Atas kejadian tersebut dapat disimpulkan Covid-19 sekarang sudah masuk dan merambah ke perkampungan," ujar Jeje.

Setelah dilakukan evaluasi dan analisa lonjakan di Desa Purbahayu itu dikarenakan banyak masyarakat yang melakukan aktivitas dilokasi wisata seperti pedagang dan juga usaha lain. "Salah satu pilihan kami menutup objek wisata agar tidak ada aktivitas kerumunan dan interaksi dengan wisatawan dari luar daerah," tutur Bupati.

Jeje berharap, penutupan seluruh objek wisata dan pemberlakuan PPKM mikro menjadi pilihan tepat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, penutupan seluruh objek wisata berdasarkan Intruksi Bupati Pangandaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah. "Langkah penutupan seluruh objek wisata demi menjaga keselamatan semua pihak dari paparan Covid-19," kata Undang.

Selain pengetatan di kawasan wisata, Bupati juga mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pengetatan di Desa yang lonjakan kasus Covid-19 sigfinikan di antaranya Desa Babakan, Desa Pangandaran dan Desa Purbahayu.

"Beberapa point juga wajib diterapkan di antaranya, membatasi usaha seperti pasar dan toko moderen hanya beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan untuk restoran sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Secara teknis pelaksanaan dilakukan secara gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP disetiap Kecamatan. Adapun lokasi wisata yang ditutup dan diperketat di antaranya pantai Karapyak, antai Batuhiu, antai Batukaras, pantai Pangandaran dan seluruh destinasi lain.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network