Yuni Purwanti Kusuma Dewi, eks Kapolsek Astanaanyar telah dipecat dari dinas kepolisian. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Selain Yuni Purwamti Kusuma Dewi, Polda Jabar juga menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan kepada 11 eks anggota Polsek Astanaanyar yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Ke-11 orang itu kini sudah bukan lagi anggota Polri.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 eks anggota Polsek Astanaanyar telah di-PTDH atau dipecat dari dinas kepolisian. Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggota yang terbukti mengonsumsi sabu lagi anggota Polri.

Khusus Yuni Purwanti Kusuma Dewi, sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, kata Yohan, yang bersangkutan sempat mengajukan banding ke Propam Mabes Polri. Namun pengajuan bandingnya, kata Kabid Propam Polda Jabar, ditolak oleh Propam Mabes Polri. 

"Untuk kasus yang eks Kapolsek Astanaanyar dan 11 anggot terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH. Artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang (menyalahgunakan) narkoba pasti kita PTDH," kata Kombes Pol Yohan Priyoto dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Jabar, Rabu (29/12./2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network