BANDUNG, iNews.id - Yuni Purwanti Kusuma Dewi, eks Kapolsek Astanaanyar yang terbukti mengonsumsi sabu, telah menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian. Saat ini, Yuni Purwanti Kusuma Dewi bukan lagi anggota Polri.
Diketahui, Yuni Purwanti Kusuma Dewi saat masih menjabat Kapolsek Astanaanyar mengonsumsi sabu bersama 11 anggotanya pada Februari 2021. Mereka digerebek oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar.
Akibat kasus itu, Yuni Purwanti dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Setelah menjalani serangkaian sidang kode etik, akhirnya Bid Propam Polda Jabar memutuskan memecat dan mem-PTDH Yuni Purwanti.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah di-PTDH. Sebelum vonis berkekuatan hukum tetap, Yuni Purwanti Kusuma Dewi sempat mengajukan banding ke Propam Mabes Polri.
Editor : Agus Warsudi
bahaya narkoba polisi narkoba penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan narkotika kapolda jabar Propam Polda Jabar Kapolsek Astanaanyar Polsek Astanaanyar
Artikel Terkait