Namun pengajuan bandingnya, kata Kabid Propam Polda Jabar, ditolak oleh Propam Mabes Polri. "Untuk kasus yang eks Kapolsek Astanaanyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH. Artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," kata Kombes Pol Yohan Priyoto dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Jabar, Rabu (29/12).
Selama 2021, ujar Kombes Pol Yohan Priyoto, sebanyak 19 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar telah dipecat atau dikenakan PTDH. Mereka sebagian besar melakukan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan sisanya disersi dan indisipliner.
"Jumlah anggota yang di-PTDH pada 2021 lebih rendah dibanding 2020. Pada 2020, jumlah anggota yang di-PTDH sebanyak 26 orang. Artinya jumlah pelanggaran oleh anggota pada 2021 ini turun," ujar Kombes Pol Yohan Priyoto.
Editor : Agus Warsudi
bahaya narkoba polisi narkoba penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan narkotika kapolda jabar Propam Polda Jabar Kapolsek Astanaanyar Polsek Astanaanyar
Artikel Terkait