Yopi Gunawan, kuasa hukum Samuel Sunarya memberikan keterangan pers terkait rencana melaporkan balik dokter gigi Vissi El Alexandra. (FOTO: istimewa)

"Supaya posisi dari tersangka dan korban itu bisa secara nyata kita lihat, tujuan dari rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," ucap dia.

Diketahui, Samuel Sunarya ditetapkan jadi tersangka penganiayaan oleh polisi atas laporan Vissi El Alexandra. Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network