"Supaya posisi dari tersangka dan korban itu bisa secara nyata kita lihat, tujuan dari rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," ucap dia.
Diketahui, Samuel Sunarya ditetapkan jadi tersangka penganiayaan oleh polisi atas laporan Vissi El Alexandra. Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan kasus dugaan penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan dokter gigi kota bandung
Artikel Terkait