BANDUNG, iNews.id - Empat senjata airsoftgun milik Samuel Sunarya (29), pria berkacamata yang menganiaya dokter gigi dibandung dipastikan ilegal alias tak mengantongi izin. Kepastian itu diperoleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, penyidik memeriksa izin kepemilikan 1 pistol airsoft gun jenis Glok, 1 senapan airsoft gun jenis M-16, dan 2 senapan airsoft gun jenis Raptor milik tersangka Samuel.
"Empat senjata airsoft gun milik Samuel semuanya tidak ada izinnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (31/10).
Kompol Agta Bhuwana Putra menyatakan, empat senjata airsoft gun itu dibeli Samuel secara online dengan harga berkisar antara Rp 3 juta-Rp4 juta. "Softgun laras panjang sekitar Rp4 juta. Pistol Glok airsoft gun sekitar Rp3 juta," ujar Kompol Agta Bhuwana Putra.
Diketahui, saat menggerebek dan menangkap Samuel di rumahnya, Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Bandung Kulon, Kota Bandung pada Senin 23 Oktober 2023, polisi menemukan empat pucuk senjata airsoft gun.
Satu dari empat airsoft gun itu, sempat dibawa Samuel saat mendatangi klinik korban Vissi El Alexandra di Pascal 23 Bandung pada Sabtu 21 Oktober 2023. Senjata airsoft gun laras panjang itu dibawa menggunakan tas khusus dan tidak digunakan.
Di klinik Pascal 23, Samuel menganiaya korban Vissi El Alexandra dengan pisau lipat. Akibat perbuatannya, Samuel dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam hukuman 3 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
airsoft gun pistol airsoft gun pakai airsoft gun senjata airsoft gun aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait