Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. (Foto/Humas Pemprov Jabar)

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP Jabar 2022 ini yang pertama kali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah dan semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

"Apabila kita tidak melaksanakan, bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri). Apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemprov Jabar sedang melaksanakan (amanat undang-undang)," ujar Setiawan.  

Sekda Provinsi Jabar menuturkan, implementasi PP Nomor 36 Tahun 2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Namun, tutur Setiawan, jika perusahaan punya kebijakan lain, upah dapat ditambah, dan tidak boleh kurang dari UMP Jabar 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.  


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network