BANDUNG, iNews.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau hanya 1,72 persen (Rp31.135,95). UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022.
Kenaikan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.
Diketahui, batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021. Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumuman harus dilakukan sehari sebelumnya.
Besaran UMP Jabar 2022 ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemprov Jabar.
Editor : Agus Warsudi
buruh tuntut upah layak kenaikan upah dewan pengupahan pengupahan upah layak upah layak buruh upah upah buruh gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait