BANDUNG BARAT, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat (KBB) langsung merespons rencana aksi mogok massal buruh menolak kenaikan UMK berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhimpunan pengusaha ini mengingatkan buruh atas kosekuensi ketika tidak bekerja.
Sekretaris Eksekutif Apindo KBB, Yohan Oktavianus mengatakan, adanya aksi mogok massal dan buruh tidak bekerja pasti akan berdampak kepada produksi di setiap perusahaan. Namun di satu sisi ketika buruh tidak bekerja maka konsekuensinya upah para buruh itu terpaksa tidak akan dibayar.
"Kalau buruh mogok produksi pasti terganggu, tapi upah mereka tidak dibayar kalau tidak bekerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Keputusan Apindo untuk tidak membayar upah bagi buruh yang melakukan aksi mogok massal (tidak bekerja) tersebut sudah sesuai aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mogok massal itu juga bukan dikarenakan adanya perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.
"Rencana mogok massal itu isunya dari luar (eksternal), jadi tunduknya harus ke undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat," sambungnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait