Terkait hal tersebut pihaknya sudah memberikan solusi bagi para buruh jika upahnya ingin tetap dibayar. Meskipun mereka tetap ingin melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK tersebut. Mereka bisa melakukan aksi sesudah pulang atau sebelum masuk kerja, jadi tidak mengganggu jam kerja.
"Kami kan tidak bisa melarang para buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa, karena sudah diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat. Tapi kewajiban utama mereka terhada perusahaan juga harus tetap berjalan agar haknya tersampaikan," kata dia.
Lebih lanjut pihaknya berharap, agar para buruh tetap masuk kerja supaya produksi di setiap perusahaan tidak terganggu. Terlebih selama pandemi Covid-19 proses produksi di hampir semua perusahaan sudah terganggu. "Sayang juga kan, sekarang sudah bisa produksi tapi buruhnya demo, nanti membuat susah perusahaan dan juga pekerjanya," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait