BANDUNG BARAT, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat (KBB) langsung merespons rencana aksi mogok massal buruh menolak kenaikan UMK berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhimpunan pengusaha ini mengingatkan buruh atas kosekuensi ketika tidak bekerja.
Sekretaris Eksekutif Apindo KBB, Yohan Oktavianus mengatakan, adanya aksi mogok massal dan buruh tidak bekerja pasti akan berdampak kepada produksi di setiap perusahaan. Namun di satu sisi ketika buruh tidak bekerja maka konsekuensinya upah para buruh itu terpaksa tidak akan dibayar.
"Kalau buruh mogok produksi pasti terganggu, tapi upah mereka tidak dibayar kalau tidak bekerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Keputusan Apindo untuk tidak membayar upah bagi buruh yang melakukan aksi mogok massal (tidak bekerja) tersebut sudah sesuai aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mogok massal itu juga bukan dikarenakan adanya perselisihan hubungan industrial ataupun gagal perundingan.
"Rencana mogok massal itu isunya dari luar (eksternal), jadi tunduknya harus ke undang-undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat," sambungnya.
Terkait hal tersebut pihaknya sudah memberikan solusi bagi para buruh jika upahnya ingin tetap dibayar. Meskipun mereka tetap ingin melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK tersebut. Mereka bisa melakukan aksi sesudah pulang atau sebelum masuk kerja, jadi tidak mengganggu jam kerja.
"Kami kan tidak bisa melarang para buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa, karena sudah diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat. Tapi kewajiban utama mereka terhada perusahaan juga harus tetap berjalan agar haknya tersampaikan," kata dia.
Lebih lanjut pihaknya berharap, agar para buruh tetap masuk kerja supaya produksi di setiap perusahaan tidak terganggu. Terlebih selama pandemi Covid-19 proses produksi di hampir semua perusahaan sudah terganggu. "Sayang juga kan, sekarang sudah bisa produksi tapi buruhnya demo, nanti membuat susah perusahaan dan juga pekerjanya," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait