"Pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel atau penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung," kata AKP Dody.
Sementara, kendaraan yang dilarang masuk ke Kota Bandung antara lain, semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru, tanpa tujuan jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti KTP domisili di Kota Bandung.
"Petugas gabungan yang berjaga di semua titik penutupan dan penyekatan jalan, akan memeriksa semua kendaraan yang melintas dan menanyakan keperluan serta memeriksa dokumen yang dianggap perlu, dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) serta tindakan persuasif," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung Satpol PP Kota Bandung polrestabes bandung oded danial oded m danial mang oded malam tahun baru perayaan malam tahun baru
Artikel Terkait