"Sesuai surat edaran, saya harap warga Kota Bandung diam di rumah, bercengkrama bersama keluarga. Lebih baik bermuhasabah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung bakal memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha kafe, hotel, dan tempat hiburan malam yang bandel dan membiarkan kerumunan perayaan malam tahun baru. Pemkot Bandung tak segan menjatuhkan sanksi penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kami segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Warga diimbau tetap berada di rumah dan tidak berkerumun. "Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan Covid-19 semakin meluas," ujarnya.
Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, tutur Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded ini, petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung Satpol PP Kota Bandung polrestabes bandung oded danial oded m danial mang oded malam tahun baru perayaan malam tahun baru
Artikel Terkait