BANDUNG, iNews.id - Petugas Polsek Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko. Minuman memabukkan itu diduga hendak dijual pada malam pergantian tahun.
Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi mengatakan, petugas menyita 154 botol minuman beralkohol dan 250 tuak dalam kemasan plastik. Miras itu diamankan dari 8 toko di Cicalengka.
Toko-toko tersebut, kata Kompol Aep, berkamuflase seolah-olah tutup untuk mengecoh petugas. Namun petugas tidak terkecoh dengan kamuflase itu.
"Berdasarkan penyelidikan, petugas Polsek Cicalengka masih mendapati warga membeli miras dari toko-toko itu. Karena kami orang lama, ya kami tahu persis. Walaupun tutup, ada jalan lain menuju ke dalam (toko)," kata Kapolsek Cicalengka.
Akibat pelanggaran itu, ujar Kompol Aep, para pemilik toko atau penjual miras tersebut diperiksa petugas kepolisian. Para penjual itu dapat dikenakan pasal tindak pidana ringan tentang minuman beralkohol. "Nanti malam kita akan coba lagi pantau. Sepanjang mereka ada yang masih buka, kami akan tindak," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
minuman keras minuman keras oplosan razia minuman keras bahaya miras oplosan botol miras gerebek miras miras bandung kabupaten bandung cicalengka cicalengka bandung
Artikel Terkait