BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung mengerahkan 1.958 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan untuk mengamankan malam tahun baru. Mereka di sejumlah titik pusat keramaian dan siap menghalau warga yang berkerumunan.
Selain itu, ribuan petugas juga siap menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, terutama yang menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, para perugas gabungan itu disiagakan di lokasi yang berpotensi menjadi tempat masyarakat berkerumun pada malam tahun baru.
"Petugas disebar di beberapa titik Kota Bandung. Seperti Dago, Cikapayang, Tegalega, Alun-alun, Asia Afrika dan Pasopati," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
Pria yang akrab disapa Mang Oded ini mengemukakan, Pemkot Bandung telah mengimbau masyarakat tetap berada di rumah dan berdoa bersama pada malam tahun baru kali ini demi meminimalisasi penularan virus Corona.
"Sesuai surat edaran, saya harap warga Kota Bandung diam di rumah, bercengkrama bersama keluarga. Lebih baik bermuhasabah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung bakal memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha kafe, hotel, dan tempat hiburan malam yang bandel dan membiarkan kerumunan perayaan malam tahun baru. Pemkot Bandung tak segan menjatuhkan sanksi penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kami segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Warga diimbau tetap berada di rumah dan tidak berkerumun. "Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan Covid-19 semakin meluas," ujarnya.
Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, tutur Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded ini, petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas.
Aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020. "Kita konsentrasi pada penyebaran Covid-19. Artinya yang berkerumun itu pasti disanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tutur Mang Oded.
Sementara itu, sebanyak 23 ruas jalan di Kota Bandung bakal ditutup mulai pukul 17.00 WIB pada Kamis (31/12/2020) sampai pukul 05.00 WIB, Jumat (1/1/2021. Penutupan jalan dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan masyarakat saat malam Tahun Baru 2021.
Kabag Operasi Satlantas Polrestabes Bandung AKP Dody Kuswanto mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung akan membagi tiga ring untuk mengamankan jalan di Kota Bandung pada malam pergantian tahun.
"Besok malam ada tiga ring. Untuk ring 1 penutupan dilakukan mulai pukul 18.00 WIB sampai jam 05.00 WIB. Tapi untuk Jalan Dipatiukur akan ditutup pukul 17.00 sampai 05.00 WIB," kata AKP Dody K di Balai Kota Bandung, Rabu (30/12/2010).
Begitupun untuk ring 2, ujar AKP Dody, juga akan dilakukan penutupan dengan pemilihan jalan tertentu. Untuk ring 2, juga akan ditutup mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WIB.
"Sementara, ring 3 tidak dilakukan penutupan, tetapi penjagaan antisipasi jika terjadi arak-arakan dari luar Kota Bandung," ujar Dody.
Dia menuturkan, ring I dan ring II dilakukan penutupan dan penyekatan jalan menggunakan waterbarrier dan dijaga oleh petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung.
"Ring III dilakukan penyekatan secara selektif berupa pemeriksaan semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung oleh petugas gabungan," tuturnya.
Cara bertindak saat penutupan berlangsung, kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung, warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP atau yang sejenis.
Kemudian, kendaraan yang mengangkut bahan sembako, bahan bakar minyak (BBM), kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat, dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas.
"Pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel atau penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung," kata AKP Dody.
Sementara, kendaraan yang dilarang masuk ke Kota Bandung antara lain, semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru, tanpa tujuan jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti KTP domisili di Kota Bandung.
"Petugas gabungan yang berjaga di semua titik penutupan dan penyekatan jalan, akan memeriksa semua kendaraan yang melintas dan menanyakan keperluan serta memeriksa dokumen yang dianggap perlu, dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) serta tindakan persuasif," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung Satpol PP Kota Bandung polrestabes bandung oded danial oded m danial mang oded malam tahun baru perayaan malam tahun baru
Artikel Terkait