Kapolres Subang AKBP Sumarni saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka TC dan AQ. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kapolres Subang menuturkan, korban HER menghubungi keluarga dan melapor ke Polres Subang. "Kedua pelaku TC dan AQ dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tutur Kapolres Subang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network