Kapolres Subang menuturkan, korban HER menghubungi keluarga dan melapor ke Polres Subang. "Kedua pelaku TC dan AQ dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tutur Kapolres Subang.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang subang polres subang perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo Satgas TPPO
Artikel Terkait