Yeni Nuraeni, menyatakan, beragam modus yang dilakukan sponsor untuk menjerat korban. Seperti sponsor mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri.
Setelah terbujuk dan mau diberangkatkan, korban diberi uang jutaan rupiah. Namun setelah tiba di negara tujuan, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ilegal.
"Dari data Disnakertrans Kabupaten Subang, sejak 2021 hingga saat ini, kami menemukan ada sekitar 200 PMI yang menjadi korban TPPO. Hal itu diketahui setelah para PMI itu bermasalah atau kasus di tempat mereka bekerja," ujar Yeni Nuraeni.
Masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, harus selektif dan waspada terhadap TPPO. Bekerja di luar negeri harus melalui prosedur resmi agar mendapatkan perlindungan. Jangan mudah tergiur gaji besar.
"Disnakertrans Subang mengimbau para calon PMI untuk mengurus administrasi resmi di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap atau LPSA saat hendak bekerja di luar negeri," tutur Kadisnakertrans Subang.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kasus TPPO sedang fokus ditangani kepolisian. Modus operandi para pelaku TPPO, membujuk rayu, menawarkan pekerja ringan dengan gaji besar, dan kemudahan saat pemberangkatan.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang subang polres subang perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo Satgas TPPO
Artikel Terkait