Umumnya, para pelaku menyasar warga desa di pelosok yang tidak tahu kegiatan sindikat itu ilegal atau tidak. Karena itu, sosialisasi terkait bahaya TPPO harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah dibujuk rayu.
"Para pelaku memberikan uang, yang sebenarnya berupang utang kepada korban. Sehingga, korban bisa dikendalikan untuk kemudian dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Subang.
Untuk memberantas TPPO, Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku yang menjual korban ke Arab Saudi dengan modus PMI ilegal. Kedua pelaku berinisial TC (43), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dan dan AQ (50), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Modus operandi para tersangka TPPO menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji besar Rp6 juta per bulan di Arab Saudi. Korban dari dua pelaku itu adalah HR (44), warga Pamanukan, Kabupaten Subang.
"Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat dan pekerjaan dengan gaji Rp6 juta per bulan. Sebelum berangkat, korban diberi uang fee Rp10 juta. Setelah sampai di Arab Saudi, korban tidak digaji. Selama 6 bulan di penampungan, tidak dipekerjakan," ujar AKBP Sumarni.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang subang polres subang perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo Satgas TPPO
Artikel Terkait