SUBANG, iNews.id - Ratusan warga Kabupaten Subang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka tergiur pekerjaan dan gaji besar di luar negeri.
Para korban menjadi buruh migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka diberangkatkan oleh sponsor yang merupakan sindikat perdagangan orang. Sehingga keberangkatan mereka bekerja diluar negeri ilegal. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan perlindungan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mencatat 200 PMI ilegal asal Subang yang berada di luar negeri. Mereka dipasatikan korban perdagangan orang.
Kadisnakertrans Subang Yeni Nuraeni mengatakan, Disnakertrans Subang kesulitan menangani agen atau sponsor tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang marak di Subang.
"Para agen atau sponsor ilegal itu beraksi sembunyi-sembunyi. Selain itu ada dorongan kebutuhan ekonomi dari calon TKI ilegal tersebut sehingga mudah terbujuk," kata Kadisnakertrans Subang.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang subang polres subang perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo Satgas TPPO
Artikel Terkait