Kapolres Subang AKBP Sumarni saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka TC dan AQ. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUBANG, iNews.id - Ratusan warga Kabupaten Subang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka tergiur pekerjaan dan gaji besar di luar negeri.

Para korban menjadi buruh migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka diberangkatkan oleh sponsor yang merupakan sindikat perdagangan orang. Sehingga keberangkatan mereka bekerja diluar negeri ilegal. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan perlindungan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mencatat 200 PMI ilegal asal Subang yang berada di luar negeri. Mereka dipasatikan korban perdagangan orang.

Kadisnakertrans Subang Yeni Nuraeni mengatakan, Disnakertrans Subang kesulitan menangani agen atau sponsor tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang marak di Subang.

"Para agen atau sponsor ilegal itu beraksi sembunyi-sembunyi. Selain itu ada dorongan kebutuhan ekonomi dari calon TKI ilegal tersebut sehingga mudah terbujuk," kata Kadisnakertrans Subang.

Yeni Nuraeni, menyatakan, beragam modus yang dilakukan sponsor untuk menjerat korban. Seperti sponsor mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri. 

Setelah terbujuk dan mau diberangkatkan, korban diberi uang jutaan rupiah. Namun setelah tiba di negara tujuan, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ilegal.

"Dari data Disnakertrans Kabupaten Subang, sejak 2021 hingga saat ini, kami menemukan ada sekitar 200 PMI yang menjadi korban TPPO. Hal itu diketahui setelah para PMI itu bermasalah atau kasus di tempat mereka bekerja," ujar Yeni Nuraeni.

Masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri, harus selektif dan waspada terhadap TPPO. Bekerja di luar negeri harus melalui prosedur resmi agar mendapatkan perlindungan. Jangan mudah tergiur gaji besar. 

"Disnakertrans Subang mengimbau para calon PMI untuk mengurus administrasi resmi di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap atau LPSA saat hendak bekerja di luar negeri," tutur Kadisnakertrans Subang. 

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kasus TPPO sedang fokus ditangani kepolisian. Modus operandi para pelaku TPPO, membujuk rayu, menawarkan pekerja ringan dengan gaji besar, dan kemudahan saat pemberangkatan.

Umumnya, para pelaku menyasar warga desa di pelosok yang tidak tahu kegiatan sindikat itu ilegal atau tidak. Karena itu, sosialisasi terkait bahaya TPPO harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah dibujuk rayu.

"Para pelaku memberikan uang, yang sebenarnya berupang utang kepada korban. Sehingga, korban bisa dikendalikan untuk kemudian dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Subang. 

Untuk memberantas TPPO, Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku yang menjual korban ke Arab Saudi dengan modus PMI ilegal. Kedua pelaku berinisial TC (43), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang dan dan AQ (50), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Modus operandi para tersangka TPPO  menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji besar Rp6 juta per bulan di Arab Saudi. Korban dari dua pelaku itu adalah HR (44), warga Pamanukan, Kabupaten Subang. 

"Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat dan pekerjaan dengan gaji Rp6 juta per bulan. Sebelum berangkat, korban diberi uang fee Rp10 juta. Setelah sampai di Arab Saudi, korban tidak digaji. Selama  6 bulan di penampungan, tidak dipekerjakan," ujar AKBP Sumarni.

Kapolres Subang menuturkan, korban HER menghubungi keluarga dan melapor ke Polres Subang. "Kedua pelaku TC dan AQ dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tutur Kapolres Subang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network