BANDUNG, iNews.id - Puluhan jaksa "nakal" dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dari laporan yang diterima itu, belasan laporan telah ditindaklanjuti, namun hanya satu jaksa nakal yang dijatuh sanksi.
"Selama 2021 ini, Kejati Jabar menerima 33 laporan, pengaduan (terkait jaksa nakal)," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Dedie Tri Haryadi menyatakan, dari 33 laporan itu, tak seluruhnya ditindaklanjuti. Sebab, sebagian laporan itu anonim dan tidak jelas. "Yang ditindaklanjuti klarifikasi ada 14. Karena dari 33 (laporan yang diterima Kejati Jabar), banyak yang anonim. Kami tidak tindak lanjuti yang tidak lengkap," ujar Dedie Tri Haryadi.
Tahapan pemberian sanksi, tutur Aswas Kejati Jabar, dilakukan melalui klarifikasi terlebih dulu. Kemudian dilakukan inspeksi. Setelah terbukti, Kejati Jabar menjatuhkan sanksi terhadap jaksa yang dilaporkan tersebut. Dari 33 pengaduan, hanya satu jaksa yang dijatuhi sanksi.
"Selama 2021, penjatuhan disiplin baru satu yang turun dari Kejaksaan Agung. Untuk sanksi kategori sedang," tutur Aswas Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Aspidum Kejati Jabar kejaksaan tinggi Kejaksaan Tinggi Jabar jaksa agung kejaksaan agung pengaduan pelaporan laporan
Artikel Terkait