Kajati Jabar Asep N Mulyana (dua dari kiri) menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Jabar. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, Kejati Jabar mengedepankan pembinaan proporsional dan transparan terhadap setiap laporan dan pengaduan. "Setiap ada dugaan penyimpangan, pasti kami tindak lanjuti," kata Asep.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membebastugaskan eks Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dwi Hartanta terkait penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leornard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemutasian Dwi Hartanta ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021. BACA JUGA: Pembunuh Sisca Yofie Akan Ajukan Grasi ke Presiden, Minta Ampunan dari Hukuman Mati 

Mutasi ini, ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal. (K.3.3.1).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network