Motor yang digunakan para ABG untuk balap liar di Tol Bocimi diamankan polisi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

AKP Tejo Reno Indratno menyatakan, Satlantas Polres Sukabumi Kota terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tenang dan tentram saat Ramadhan ini. Kepada seluruh masyarakat diimbau ikut serta membantu tugas polisi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kami tidak akan segan-segan menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi terhadap pelaku balap liar, sesuai Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," ujar AKP Tejo Reno Idratno.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network