Motor yang digunakan para ABG untuk balap liar di Tol Bocimi diamankan polisi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Puluhan anak baru gede (ABG) ditangkap polisi lantaran menggelar balap liar di Tol Bogor-Cianjur-Sukabumi (Bocimi), Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (9/4/2022) sore. Selain puluhan ABG, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar.

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, jalan Tol Bocimi yang belum dioperasionalkan di Kecamatan Cicurug digunakan puluhan ABG sebagai lokasi balapan liar.

"Patroli Polsek Cicurug Polres Sukabumi akhirnya membubarkan kegiatan para ABG tersebut yang sedang ngabuburit (menunggu buka puasa) dengan melakukan trek-trekan di jalan tol yang belum jadi tersebut," kata Kapolsek Cicurug kepada MNC Portal Indonesia

Setelah itu, ujar Kompol Parlan, petugas amankan sebanyak enam kendaraan roda dua berikut pemiliknya. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendata para remaja tersebut termasuk akan mengecek surat kendaraannya," ujar Kompol Parlan. 

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota melakukan patroli razia mengantisipasi terjadinya aktivitas balap liar di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di sekitar kawasan fly over, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

"Banyaknya laporan dari masyarakat untuk fly over menjadi tempat ngabuburit dan ajang kumpul-kumpul para remaja. Untuk menghindari kegiatan balapan liar, makanya kami dengan rutin melaksanakan patroli di tempat rawan terjadinya balapan liar," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno. 

AKP Tejo Reno Indratno menyatakan, Satlantas Polres Sukabumi Kota terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tenang dan tentram saat Ramadhan ini. Kepada seluruh masyarakat diimbau ikut serta membantu tugas polisi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kami tidak akan segan-segan menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi terhadap pelaku balap liar, sesuai Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," ujar AKP Tejo Reno Idratno.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network