Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bersama Kasatres Narkoba AKP Kusmawan (kanan baju putih) saat konferensi pers pengungkapan kasus 24,5 kg sabu. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi menggagalkan peredaran 24.479 gram atau 24,5 kg sabu senilai Rp29,3 miliar, patut diacungi jempol. Petugas melakukan penyelidikan selama 3 pekan sebelum akhirnya berhasil menyita barang bukti 24,5 kg sabu dan menangkap dua tersnagka YS (34) dan YH (23). 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi yang dipimpin AKP Kusmawan melakukan propelling atau pendalaman atas informasi tentang peredaran puluhan kilogram sabu di Sukabumi yang dipasok oleh sindikat narkoba Sumatera.

Barang haram, kata Kapolres Sukabumi, rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur bahkan Garut. "Sabu tersebut disita dari dua tersangka YS (34) dan YH (23). Keduanya merupakan kurir narkoba yang diringkus di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi, Kamis (7/4/2022) sore. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network