Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan jajaran menunjukkan barang bukti 24,5 kg sabu yang berhasil disita dari dua kurir narkoba. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Narkotika jenis sabu seberat 24.479 gram atau 24,5 kilogram (kg) berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi. Selain menyita barang bukti 24,5 kg sabu, polisi juga menangkap dua kurir narkoba.

"Terima kasih pak kasat narkoba, unit narkoba atas kinerjanya yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap dua tersangka yang merupakan kurir dari pengendali narkoba jenis sabu yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang) kepolisian," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (7/4/2022) sore. 

Kasus ini diungkap, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka yang ditangkapkan berinisial YS (34) dan YH (23). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network