SUKABUMI, iNews.id - Narkotika jenis sabu seberat 24.479 gram atau 24,5 kilogram (kg) berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi. Selain menyita barang bukti 24,5 kg sabu, polisi juga menangkap dua kurir narkoba.
"Terima kasih pak kasat narkoba, unit narkoba atas kinerjanya yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap dua tersangka yang merupakan kurir dari pengendali narkoba jenis sabu yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang) kepolisian," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (7/4/2022) sore.
Kasus ini diungkap, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka yang ditangkapkan berinisial YS (34) dan YH (23).
Editor : Agus Warsudi
peredaran sabu dua pengedar sabu bandar sabu edarkan sabu kurir narkoba penangkapan kurir narkoba Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait