Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan jajaran menunjukkan barang bukti 24,5 kg sabu yang berhasil disita dari dua kurir narkoba. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
YS dan YH, dua tersangka kurir narkoba yang berhasil ditangkap. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Jika dirupiahkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp29.374.800.000. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka YS dan YH, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan atau seumur hidup," ujar AKBP Dedy Darmawansyah. 

Kapolres Sukabumi menuturkan, modus para tersangka dalam bertransaksi dengan bertemu langsung atau face to face. "Narkoba jenis sabu ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta perbatasan wilayah seperti Bogor dan Cianjur. Alhamdulillah pada bulan Ramadhan ini kami bisa menggagalkan peredaran narkoba," tutur Kapolres Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network