Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan jajaran menunjukkan barang bukti 24,5 kg sabu yang berhasil disita dari dua kurir narkoba. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Narkotika jenis sabu seberat 24.479 gram atau 24,5 kilogram (kg) berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi. Selain menyita barang bukti 24,5 kg sabu, polisi juga menangkap dua kurir narkoba.

"Terima kasih pak kasat narkoba, unit narkoba atas kinerjanya yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap dua tersangka yang merupakan kurir dari pengendali narkoba jenis sabu yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang) kepolisian," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (7/4/2022) sore. 

Kasus ini diungkap, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka yang ditangkapkan berinisial YS (34) dan YH (23). 

YS dan YH, dua tersangka kurir narkoba yang berhasil ditangkap. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Jika dirupiahkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp29.374.800.000. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) dan atau Pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka YS dan YH, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan atau seumur hidup," ujar AKBP Dedy Darmawansyah. 

Kapolres Sukabumi menuturkan, modus para tersangka dalam bertransaksi dengan bertemu langsung atau face to face. "Narkoba jenis sabu ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta perbatasan wilayah seperti Bogor dan Cianjur. Alhamdulillah pada bulan Ramadhan ini kami bisa menggagalkan peredaran narkoba," tutur Kapolres Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network