Rapat koordinasi semacam itu, ujar Edwin, sangat strategis untuk memberikan tambahan informasi dan masukan kepada para hakim sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.
Diketahui, soal restitusi Rp331 juta lebih masih menjadi polemik. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam putusannya justru membebankan restitusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bukan kepada terpidana Herry Wirawan.
Sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai putusan pembebanan restitusi kepada negara itu, keliru. Sebab, tidak ada dasar hukumnya. Jaksa Agung telah memerintahkan Kejati Jabar mengajukan banding. Selain agar hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, juga merevisi pembebanan restitusi dari negara ke terpidana.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Herry Wirawan vonis herry wirawan ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi restitusi pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati
Artikel Terkait