Pertemuan LPSK dengan Pengadilan Tinggi Bandung, membahas berbagai hal, terutama soal restitusi bagi korban Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Edwin Partogi, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga. 

“Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara,” tutur Edwin.

Karena itulah, kata Wakil Kepala LPSK, langkah penuntut umum yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti. 

“Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Disitu LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban,” ucap Wakil Ketua LPSK.\


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network