Pertemuan LPSK dengan Pengadilan Tinggi Bandung, membahas berbagai hal, terutama soal restitusi bagi korban Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)

Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen kepada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.

“Kedua, berdasarkan UU, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice collaborator). Namun masih sedikit APH (aparat penegak hukum) yang merujuk karena masih berlakunya SEMA (Surat Edaran Mahkaman Agung) Nomor 4 Tahun 2011,” kata Wakil Ketua LPSK.

Ketiga, tutur Edwin, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim khususnya pada isu restitusi. Hasilnya, terlihat sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi.

Salah satu yang menjadi perhatian LPSK adalah perkara Herry Wirawan. “LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada Kementerian PPPA kurang tepat,” ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network