Kapolresta Cirebon menuturkan, saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terakit transaksi kencan singkat yang telah berlangsung sejak dua bulan ini.
"Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, tersangka GMI dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online bisnis prostitusi kasus prostitusi prostitusi cirebon kabupaten cirebon Kapolres Cirebon
Artikel Terkait