CIREBON, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon membongkar praktik prostitusi online berkedok pijat kebugaran, Selasa (20/4/2021). Dari kasus ini, polisi menangkap seorang pemuda, GMI (20), mucikari yang menjajakan terapis pijat layanan plus hubungan intim.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil transaksi prostitusi online senilai Rp1 juta, dua buah handphone, alat kontrasepsi, dan minyak pijat.
Dalam aksinya GMI, sang muncikari, menawarkan sejumlah wanita melalui aplikasi chat dengan tarif pijat kebugaran sebesar Rp250.000. Sedangkan untukt arif layanan plus, pelanggan harus membayar Rp1 juta.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi mengatakan, GMI merupakan admin aplikasi pijat plus. Tersangka GMI ditangkap setelah petugas membongkar praktik prostitusi online yang dikelola tersangka.
"Kami menggerebek seorang terapis tengah memberikan layanan plus kepada pelanggan di sebuah kamar penginapan. Seorang terapis dan pria hidung belang turut diamankan sebagai saksi," kata Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari di Mapolresta Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Dalam menjalankan aksinya, ujar Kombes Pol M Syahdudi, GMI menawarkan sejumlah perempuan melalui apilakasi chat dengan modus terapi kebugaran.
Terbongkarnya praktik prostitusi online ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas meresahkan di salah satu penginapan di kawasan Ciledug, Cirebon.
"Petugas yang melakukan penyelidikan, menangkap basah transaksi syahwat dengan modus terapi pijat tersebut," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Kapolresta Cirebon menuturkan, saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terakit transaksi kencan singkat yang telah berlangsung sejak dua bulan ini.
"Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, tersangka GMI dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online bisnis prostitusi kasus prostitusi prostitusi cirebon kabupaten cirebon Kapolres Cirebon
Artikel Terkait