Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menginterogasi tersangka GMI, mucikari prostitusi online. (Foto: iNews/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon membongkar praktik prostitusi online berkedok pijat kebugaran, Selasa (20/4/2021). Dari kasus ini, polisi menangkap seorang pemuda, GMI (20), mucikari yang menjajakan terapis pijat layanan plus hubungan intim.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil transaksi prostitusi online senilai Rp1 juta, dua buah handphone, alat kontrasepsi, dan minyak pijat.

Dalam aksinya GMI, sang muncikari, menawarkan sejumlah wanita melalui aplikasi chat dengan tarif pijat kebugaran sebesar Rp250.000. Sedangkan untukt arif layanan plus, pelanggan harus membayar Rp1 juta.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi mengatakan, GMI merupakan admin aplikasi pijat plus. Tersangka GMI ditangkap setelah petugas membongkar praktik prostitusi online yang dikelola tersangka.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network