"Kami menggerebek seorang terapis tengah memberikan layanan plus kepada pelanggan di sebuah kamar penginapan. Seorang terapis dan pria hidung belang turut diamankan sebagai saksi," kata Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari di Mapolresta Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Dalam menjalankan aksinya, ujar Kombes Pol M Syahdudi, GMI menawarkan sejumlah perempuan melalui apilakasi chat dengan modus terapi kebugaran.
Terbongkarnya praktik prostitusi online ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas meresahkan di salah satu penginapan di kawasan Ciledug, Cirebon.
"Petugas yang melakukan penyelidikan, menangkap basah transaksi syahwat dengan modus terapi pijat tersebut," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online bisnis prostitusi kasus prostitusi prostitusi cirebon kabupaten cirebon Kapolres Cirebon
Artikel Terkait