Polisi menunjukkan tersangka pencabulan terhadap anak kandung saat ekspos kasus di Polres Majalengka. (Foto: MPI/Inin Nastain)

"Persetubuhannya dilakukan satu kali. Namun untuk kejahatan pelecehan seksual dilakukan berkali-kali di rumahnya. Tersangka punya istri dan masih tinggal satu rumah," jelas dia.

"Takut, diancam. Bahkan perbuatannya dilakukan 24 Januari (2021), bar berani melapor ke polisi secara sembunyi-sembunyi tiga hari kemudia" ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, di depan para wartawan, tersangka mengaku perbuatan cabulnya itu sudah berlangsung sekitar satu bulan. Aksi tersebut dilakukan di rumah saat istrinya sudah tidur.

"Satu kali Pak. Di rumah diraba-raba aja. Istri ada di rumah, sudah tidur. Pegang-peganganya satu bulan. Hilap pak, menyesal," ucapnya


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network