Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk itu dengan beberapa pertimbangan:
1. Oknum TNI atas nama YIS yang mengaku sebagai seorang Jendral bintang 2 telah secara nyata melakukan tindakan yang tidak etis, meresahkan masyarakat, dan sangat merugikan, dengan merusak fasilitas umum desa yang dibangun dengan dana desa, mengintimidasi warga dengan kekerasan dan senjata tajam, serta menyalahgunakan pangkat serta kedudukannya sebagai arogansi dan tindakan semena-mena yang dapat diindikasikan sebagai pelecehan profesi serta mempermalukan korps dan kesatuannya sendiri.

2. Oknum memanfaatkan pangkat dan jabatan untuk menekan pihak-pihak yang dianggap lemah dan tidak akan bisa melawannya dengan memanfaatkan institusi yang seharusnya memberikan perlindungan serta mengayomi masyarakat, yang dalam hal ini adalah Kepolisian, tanpa mempertimbangkan kesalahan fatal yang telah diperbuatnya yang menjadi dasar terjadinya permasalahan.

3. Desa dan masyarakat merasa sangat dirugikan, terutama dengan adanya pihak-pihak yang dipersalahkan tanpa dukungan bukti nyata sesuai yang terjadi di lapangan.

4. Demi penegakan hukum, saat ini telah terjadi kesalahan penetapan tersangka, karena orang yang justru bertindak untuk menyelamatkan malah harus berurusan dengan dakwaan hukum sebagai pelaku.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network