Sementara itu, dalam keterangan tertulis berkop surat resmi, Pemerintah Desa Sulaksana memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian peristiwa penganiayaan itu.
Dalam keterangannya disebutkan, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan warga terhadap YIS itu terjadi pada Kamis 19 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Telah terjadi keributan di pertigaan jalan Waluran Lebak saat seorang pengendara mobil Honda CRV dengan nomor polisi D XXXX VBZ bernama YIS yang mengaku sebagai seorang jendral TNI yang berdomisili di Bandung, namun beralamat KTP Jakarta, telah memaksa warga membongkar patok besi pinggir jalan yang berfungsi untuk membatasi masuknya kendaraan truk besar memasuki jalur tersebut.
Jalan ini merupakan jalan utama Desa Wisata yang selalu dijaga untuk keamanan dan kenyamanan pengunjung. Namun portal tersebut masih bisa dilewati oleh berbagai jenis kendaraan lainnya, termasuk truk engkel pengangkut sayuran.
Ketika warga menolak membongkar dan mempertanyakan apakah sudah ada izin dari pemerintahan desa, oknum tersebut marah dan mengancam warga dengan mengacungkan golok dan meminta menghadirkan kepala desa. Karena kata pelaku, jangankan kepala desa, bupati, atau gubernur sekalipun bisa dia berhentikan dari jabatannya saat itu juga.
Editor : Agus Warsudi
Dirkrimum Polda Jabar Ditnarkoba Polda Jabar polda jabar dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan garut oknum tni
Artikel Terkait