Aksi bejat itu dilakukan T pada tanggal 10 Mei 2023. Perbuatannya diketahui warga, yang kemudian menangkapnya untuk kemudian diserahkan ke polisi.
Dalam melancarkan aksinya, T membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp5.000. Saat kejadian, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait