Dua pria cabul digelandang ke Mapolres Kuningan. Salah satu tersangka dilaporkan istrinya atas perbuatan asusila kepada anak tiri. (Foto: iNews.id/Miftahudin)

Aksi bejat itu dilakukan T pada tanggal  10 Mei 2023. Perbuatannya diketahui warga, yang kemudian menangkapnya untuk kemudian diserahkan ke polisi.

Dalam melancarkan aksinya, T membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp5.000. Saat kejadian, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network