KUNINGAN, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Kuningan, tega mencabuli anak tirinya selama dua tahun. Setelah itu, pelaku kabur ke Kalimantan lantaran aksinya bejatnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.
Tersangka berinisial Y (42) akhirnya tertangkap setelah tiga bulan buron. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Kuningan ketika Y pulang ke Jawa.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, polisi melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan dari keluarga korban. Diketahui pencabulan dilakukan Y kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.
"Aksi persetubuhan ini dilakukan Y selama dua tahun. Begitu mengetahui korban melapor ke polisi, pelaku melarikan diri ke Kalimantan," kata Willy, Kamis (18/5/2023).
Selain menangkap Y, polisi juga mengamankan T (57) seorang pria paruh baya yang telah melakukan tindak pidana serupa yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah gubuk kosong.
Aksi bejat itu dilakukan T pada tanggal 10 Mei 2023. Perbuatannya diketahui warga, yang kemudian menangkapnya untuk kemudian diserahkan ke polisi.
Dalam melancarkan aksinya, T membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp5.000. Saat kejadian, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait