Dua pria cabul digelandang ke Mapolres Kuningan. Salah satu tersangka dilaporkan istrinya atas perbuatan asusila kepada anak tiri. (Foto: iNews.id/Miftahudin)

KUNINGAN, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Kuningan, tega mencabuli anak tirinya selama dua tahun. Setelah itu, pelaku kabur ke Kalimantan lantaran aksinya bejatnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.

Tersangka berinisial Y (42) akhirnya tertangkap setelah tiga bulan buron. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Kuningan ketika Y pulang ke Jawa.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, polisi melakukan penyelidikan begitu mendapat laporan dari keluarga korban. Diketahui pencabulan dilakukan Y kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

"Aksi persetubuhan ini dilakukan Y selama dua tahun. Begitu mengetahui korban melapor ke polisi, pelaku melarikan diri ke Kalimantan," kata Willy, Kamis (18/5/2023).

Selain menangkap Y, polisi juga mengamankan T (57) seorang pria paruh baya yang  telah melakukan tindak pidana serupa yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah gubuk kosong.


Aksi bejat itu dilakukan T pada tanggal  10 Mei 2023. Perbuatannya diketahui warga, yang kemudian menangkapnya untuk kemudian diserahkan ke polisi.

Dalam melancarkan aksinya, T membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp5.000. Saat kejadian, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network