Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi mengamankan seorang oknum anggota DPRD Kota Sukabumi setelah diduga terlibat penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Oknum tersebut berinisal IRT (42) warga Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pihaknya melakukan pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo yang menimbulkan kerugian hingga Rp367 juta. Pengungkapan yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap IRT.

"Memang betul, pada hari Rabu (17/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.15 WIB, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo," ujar Ari kepada iNews.id, Kamis (18/5/2023).

Terduga pelaku ini kami amankan, lanjut Ari, setelah menerima Laporan Polisi (LP) dari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. 

Pelapor memberikan keterangan kepada polisi, terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo tersebut.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network