SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi mengungkap kasus penipuan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pengadaan gadget atau barang elektronik untuk pejabat di Kabupaten Sukabumi. Delapan pelaku ditangkap, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Salah satu pelaku, BT, yang merupakan ASN, terlibat dalam penipuan tersebut. Tersangka BT sebagai penyedia tempat untuk bertransaksi antara korban dengan pelaku utama berinisial KH alias AS (43). BT mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta atas perannya.
Kasus penipuan ini terjadi di halaman parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Selasa 5 September 2023. Akibat penipuan itu, beberapa perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Korban tertipu pengadaan gadget yang dilakukan oleh pelaku AS, yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, korban, beberapa perusahaan, mendapatkan pekerjaan pengadaan gadget. Korban mendatangi kantor Pemkab Sukabumi setelah mencurigai keaslian pelaku AS sebagai PPK.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan modus penipuan korban penipuan lakukan penipuan Pelaku penipuan polres sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait