Korban menemukan fakta bahwa AS tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), staf, atau fungsional di Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.
"Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp1,927,926,340. Peran tersangka BT adalah sebagai penyedia tempat atau fasilitasi untuk penjual hp atau tab dengan mendapatkan imbalan Rp50 juta dari hasil kejahatan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, Rabu (13/12/2023).
AKP Bagus Panuntun menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi juga mengungkap peran tujuh pelaku lain, termasuk AS yang mengaku berperan sebagai PPK Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan tersangka lain berperan sebagai pengatur rencana, perantara penjual, kurir, dan pembeli barang. Barang bukti yang diamankan melibatkan 1 bundel SPK, 1 bundel BA serah terima penyerahan barang, dan 3 unit HP berbagai merek.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan modus penipuan korban penipuan lakukan penipuan Pelaku penipuan polres sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait