8 pelaku penipuan modus Surat Perintah Kerja (SPK) palsu ditangkap polisi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

Korban menemukan fakta bahwa AS tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), staf, atau fungsional di Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.

"Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp1,927,926,340. Peran tersangka BT adalah sebagai penyedia tempat atau fasilitasi untuk penjual hp atau tab dengan mendapatkan imbalan Rp50 juta dari hasil kejahatan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, Rabu (13/12/2023). 

AKP Bagus Panuntun menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi juga mengungkap peran tujuh pelaku lain, termasuk AS yang mengaku berperan sebagai PPK Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi. 

Sedangkan tersangka lain berperan sebagai pengatur rencana, perantara penjual, kurir, dan pembeli barang. Barang bukti yang diamankan melibatkan 1 bundel SPK, 1 bundel BA serah terima penyerahan barang, dan 3 unit HP berbagai merek.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network