KARAWANG, iNews.id - Dua pria paruh baya diduga menipu 139 calon sekuriti di Kabupaten Karawang. Keduanya ditangkap polisi karena tidak bisa memenuhi janjinya mempekerjakan korban di sebuah perusahaan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AS (56) dan KD (56). Sementara seorang pelaku lainnya kabur dan kini berstatus buron. Kerugian akibat dari ulah para pelaku mencapai Rp500 juta.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kedua, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari para korban. Setelah dilakukan pemeriksaan jumlah korban penipuan sebanyak 139 orang dan kebanyakan berasal dari Karawang.
"Kami amankan dua orang pelaku setelah kami menindaklanjuti laporan korban penipuan tenaga kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan kemi mengamakan dua orang dan satu orang lagi yaitu tenaga admin masih dalam pencarian," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (5/12/2023).
Menurut dia, modus operandi yang dilakukan dua orang pelaku cara mengiming-imingi pencari kerja akan disalurkan bekerja sebagai tenaga sekuriti di PT C, salah satu perusahaan di Purwakarta.
Karena tertarik, korban kemudian mendaftar bekerja sebagai tenaga sekuriti. Korban diminta sejumlah uang antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.
"Uang dari korban seluruhnya mencapau Rp500 juta. Kami masih mencari tau kemana saja uang tersebut mengalir.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait