Menurut Wirdhanto, salah satu pelaku, AS, merupakan Kepala Cabang Karawang PT K dan berkantor pusat di Cikarang. Polisi masih menelusuri apakah yang yang dikutif dari korban juga mengalir ke perusahaan PT K yang di Cikarang.
"Sedang kami telusuri apakah uang itu juga masuk ke perusahaan PT K di Cikarang. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait