MAJALENGKA, iNews.id - Aksi penipuan bermodus ibadah umrah kembali terjadi di wilayah hukum Majalengka. Kali ini para pelaku menipu puluhan warga dengan menggasak uang hingga ratusan juta rupiah.
Polisi langsung turun tangan dan menangkap empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka berinisial ES, F, KS, dan HB harus menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman 4 sampai 8 tahun penjara.
Aksi empat orang itu dilancarkan di Blok Mekarjaya, Desa Sagara, Kecamatan Argapura. Dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan ibadah umrah dengan biaya sebesar Rp27 juta, dan durasi 12 hari.
"Tanggal 12 Juni saudari ES dan saudara F mendatangi sodara SN (korban), mengaku rekanan Direktur haji umrah, sebagaimana provider visa dari rravel PT IAW. Menawarkan (berangkat umrah) dengan Rp27 juta dan program 12 hari," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir saat ekspose kasus, Selasa (16/5/2023).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait